PERANAN PENYULUH AGAMA HINDU DALAM MENGIMPLEMENTASIKAN AJARAN TRI HITA KARANA BAGI MASYARAKAT KABUPATEN TABANAN
DOI:
https://doi.org/10.25078/vs.v7i1.1405Kata Kunci:
penyuluh agama, tri hita karanaAbstrak
Permasalahan terjadi bukan karena egoisme atau materi semata, namun kurangnya
pemahaman mengenai konsep Tri Hita Karana yang kurang dalam masyarakat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nonor 516 peran penyuluh untuk membimbing
dan membina masyarakat dengan bahasa agama. Maka penting bagi penyuluh, untuk
memahami permasalahan yang ada dengan memberikan pendidikan dan pemahaman
konsep Tri Hita Karana. Namun bagaimanakah pemahaman dan implementasi ajaran Tri
Hita Karana bagi para Penyuluh Agama Hindu? Permasalahan ini muncul untuk
mengetahui pemahaman dan implementasi dari Penyuluh Agama Hindu mengenai
konsep Tri Hita Karana. Hal ini dikaji menggunakan Metode Kualitatif, Pengambilan
data wawancara dengan informen, berlokasi di Kementerian agama Kabupaten Tabanan. Berdasarkan penelitian ditemukan metode yang digunakan oleh penyuluh dalam
menjelaskan konsep Tri Hita Karana masih kurang. Penyuluh perlu meningkatkan
kompetensinya dalam bidang penyuluhan terutama metode dan strategi penyuluhan.
Maka berdasarkan KMA No. 516 Balai Diklat Keagamaan memiliki tugas untuk
memberikan diklat kepada penyuluh.



