ANALISIS YURIDIS PENGATURAN PEMBATASAN PERIODISASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DALAM MENJAMIN LAW-ABIDING SOCIETY

Penulis

  • I GEDE DRUVANANDA ABHISEKA UNIVERSITAS PENDIDIKAN NASIONAL

DOI:

https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v20i1.4569

Abstrak

       Pengaturan pembatasan periode masa jabatan bagi lembaga negara merupakan suatu bagian dari arsitektur sistem politik nasional yang penting untuk diterapkan di dalam sistem ketatanegaran. Di Indonesia pengaturan mengenai pembatasan periode masa jabatan telah diterapkan pada Presiden, Wakil Presiden dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), namun tidak diterapkan pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal tersebut dibuktikan dengan ketiadaan aturan mengenai periodisasi masa jabatan anggota DPR dalam UUD NRI 1945 dan Undang-Undang. Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) tidak diatur batasan masa jabatan anggota DPR sebagai syarat bagi calon legislatif dalam mencalonkan diri. Begitupun pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang tidak mengatur periodisasi masa jabatan anggota partai tersebut saat menjabat. Pembatasan ini mencegah terbentuknya kekuasaan yang tidak terbatas, Berdasarkan urain latar belakang yang disampaikan diatas perlu kiranya di teliti untuk sejauhmana urgensi pembatasan pengaturan periodiasasi dan masa jabatan dewan perwakilan rakyat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui serta menunjukan paradigma sekaligus harapan  baru  terhadap  sistem  hukum  dan ketatanegaraan ke depan ini, Metode penelitian yang penulis pakai adalah deskriptif kualitatif yaitu menuliskan dengan penguraian sejauh mana perkembangan temuan yang penulis lakukan untuk itu ada data yang akan penulis kumpulkan seperti data primer dan sekunder, Hasil Penelitian ini menunjukan Sejauhmana melihat Pembatasan Periodisasi DPR dari Sudut Pandang Sebagai Penegak Demokrasi dan Bagiamana Upaya Membangun Masyarakat Taat Hukum dari adanya Pembatasan Periodisasi DPR.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Terbitan

Bagian

Articles