Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 60/PUU-XXII/2024 Tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada Tahun 2024 Menimbulkan Ketidakpastian Hukum Untuk Pilkada Berikutnya

Penulis

  • Hasiholan Sihaloho UNIVERSITAS DIRGANTARA MARSEKAL SURYADARMA

DOI:

https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v20i1.4629

Abstrak

Dalam menghadapi ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah di Pilkada, sejumlah saran strategis dapat diimplementasikan untuk memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung dengan lebih transparan dan adil diantaranya; a) penetapan kebijakan procedural yang jelas, b) penguatan peran DPR dalam legislasi, c) pembatasan wewenang MK, d) sosialisasi dan edukasi hukum, e) pengawasan dan evaluasi proses pemilihan, f) perlunya kajian akademis dan riset. Dalam konteks ambang batas calon Kepala Daerah, peraturan ambang batas calon kepala daerah tidak dapat lagi dilakukan perubahan 200 hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah di buka oleh Komisi Pemilihan Umum. Apa bila hal ini tidak dilakukan, merujuk putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diputuskan tujuh hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah di terima oleh Komisi Pemilihan Umum, maka pada Pilkada tahun 2029 mendatang Mahkamah Konstitusi dapat mengubah peraturan tentang ambang batas calon kepala daerah satu hari menjelang pendaftaran calon kepala daerah di terima Komisi Pemilihan Umum.

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-30

Terbitan

Bagian

Articles