A Kebijakan Bisnis Yang Berorientasi Pada Green Tourism Sebagai Implementasi Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
green tourism, kebijakan bisnis, lingkungan hidup
DOI:
https://doi.org/10.25078/vyavaharaduta.v20i2.5077Abstrak
Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan, kebijakan green tourism menjadi salah satu alternatif yang strategis. Artikel ini membahas implementasi kebijakan green tourism sebagai respons terhadap Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif, yaitu merupakan pendekatan yang dilakukan dengan cara terlebih dahulu mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang diteliti atau melihat dari sudut pandang hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan green tourism tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas pengalaman wisatawan serta memberdayakan masyarakat lokal. Selain itu, kebijakan ini mendorong kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri pariwisata, dan komunitas untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih ramah lingkungan. Kesimpulan dari penelitian ini menggarisbawahi pentingnya penguatan regulasi dan dukungan kebijakan bisnis untuk memperluas penerapan green tourism di Indonesia sebagai langkah konkret dalam mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.








