Peningkatan Kesadaran Masyarakat Melalui Program KLIK BPOM : Cerdas Memilih Obat dan Kosmetik Pada Kelompok Posyandu Aster

Authors

  • Setiyawati Indahsari Universitas Mulawarman
  • Irmala Dewi
  • Dewi Rahmawati

DOI:

https://doi.org/10.25078/sevanam.v4i2.5502

Keywords:

KLIK BPOM, Counseling medicine and cosmetic, Integrated health posts

Abstract

Peredaran obat dan kosmetik ilegal masih menjadi masalah di Indonesia akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aspek keamanan dan legalitas produk. Berdasarkan laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tahun 2023, tercatat sebanyak 1.200 kasus peredaran obat dan kosmetik tanpa izin edar di berbagai wilayah. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, BPOM menginisiasi program KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebagai upaya peningkatan literasi masyarakat dalam memilih produk yang aman. Kegiatan pengabdian masyarakat ini dilaksanakan di Posyandu Aster, Kelurahan Lempake, Samarinda, dengan tujuan melatih peserta dalam menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa keaslian dan izin edar obat serta kosmetik. Metode pelaksanaan meliputi penyuluhan, pemutaran video edukatif, diskusi interaktif, dan praktik langsung. Evaluasi dilakukan melalui pretest dan posttest terhadap tingkat pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan, kesadaran, dan sikap selektif masyarakat terhadap produk yang digunakan. Program ini terbukti efektif dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai keamanan obat dan kosmetik serta direkomendasikan untuk dilaksanakan secara berkelanjutan di posyandu lain.

Downloads

Download data is not yet available.

References

BPOM RI. (2017). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jakarta: Badan POM RI.

BPOM RI. (2022). Pedoman Penerapan Program Cek KLIK BPOM. Jakarta: Badan POM RI.

BPOM RI. (2023). Laporan Tahunan Badan POM 2023. Jakarta: Badan POM RI.

Kementerian Kesehatan RI. (2021). Profil Kesehatan Indonesia 2021. Jakarta: Kemenkes RI.

Dewi, R. S., & Pratiwi, E. (2023). GAMBARAN PENGETAHUAN MAHASISWA NON KESEHATAN TENTANG PROGRAM CEK KLIK DI KOTA PEKANBARU. Jurnal Penelitian Farmasi Indonesia, 12(2), 65-68.

Qona’ah, S., & Afianto, H. (2020). Strategi BPOM dalam upaya mengatasi pemberantasan dan penyalahgunaan obat ilegal melalui gerakan “waspada obat ilegal”. Journal Komunikasi, 11(1), 43–50

Veronika, V., Untari, E.K., and Nurbaeti, S.N. 2021. Gambaran Tingkat Pengetahuan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Tentang Obat Generik. Jurnal Mahasiswa Farmasi Fakultas Kedokteran UNTAN, 5(1):1-1

Utami, A., & Herwastoeti, H. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penjualan Obat- Obatan Ilegal Secara Online. Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata), 1(2), 93. https://doi.org/10.32503/klausula.v1i2.2727

Yanti, S., & Vera, Y. (2020). Penyuluhan Tentang Cara Penggunaan Obat Yang Baik dan Benar di Desa Manunggang Jae. Jurnal Education and Development, 8(1), 26–26

Published

2025-11-09

How to Cite

Indahsari, S., Dewi, I., & Ramahwati, D. (2025). Peningkatan Kesadaran Masyarakat Melalui Program KLIK BPOM : Cerdas Memilih Obat dan Kosmetik Pada Kelompok Posyandu Aster. Sevanam: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(2), 149–159. https://doi.org/10.25078/sevanam.v4i2.5502

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.